Selasa, 28 September 2010

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Pertama, hal yang membatalkan puasa adalah Makan dan minum dengan sengaja. Bagaimana kalau bener-bener lupa … ??? Yaaagh jawabnya ndak apa-apa… ndaaak batal puasanya… sebagaimana hadist berikut :
Barang siapa yang lupa – padahal ia berpuasa – lalu ia makan atau minum, maka hendaklah dilanjutkannya puasanya. Karena bahwasanya ia diberi makan, diberi minum oleh Allah (Riwayat jema’ah)
(2) Muntah dengan sengaja… maka ia wajib mengkadha. Namun jika tidak sengaja atau terpaksa muntah… yaaagh puasanya ndak batal … !!!
Barang siapa didesak oleh muntah, ia tidak wajib mengkadha. tetapi siapa yang menyengaja muntah hendaklah ia mengkadha. (Riwayat Ahmad, Abu Daud).
(3) Bila seseorang haid dan atau nifas, walau sebentar tinggal dikit lagi berbuka… tetep saza batal puasanya.
(4) Mengeluarkan mani atau sperma, maka membatalkan puasa dan wajib mengkadha.
(5) Berniat berbuka,… maka hal ini sudah jelas batal puasanya. Kok bisa batal … ??? Sebab karena niat adalah salah satu rukun puasa, maka jika niat nya sudah berbuka… yaaagh otomatis ndaaak puasa lagi .. .!!!!
(6) Melakukan senggama, maka ia wajib mengkadha plus kafarat … !!! Jadi disamping mengganti puasanya ditambah ‘denda’ …. !!! Sebagaimana hadist berikut :
Bahwa seseorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus menerus atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin (Riwayat Muslim).
Hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain :
• Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
• Jima’ (bersenggama).
• Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
• Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
• Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
• Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam .
Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
• Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo’akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.
Puasa yang disunatkan :
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaumul biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar